JAKARTA, - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukan ancaman bagi organisasi dokter lainnya. Irma menyebut bahwa organisasi boleh lebih dari satu.
"Saya kira PDSI bukan ancaman. Di negara demokrasi, seperti Indonesia, organisasi profesi boleh lebih dari satu. Kalau MK menetapkan hanya satu, artinya MK-nya yang tidak benar? Ada apa dengan MK? Advokat, jurnalis, serikat pekerja, serikat buruh, bahkan Kadin saja ada lebih dari satu," kata Irma kepada wartawan, Kamis (28/4).
"MK harus merujuk pada organisasi profesi seperti jurnalis dan advokat. Tidak boleh yang lain bisa, tapi yang lain lagi tidak bisa," tambahnya.
Menurutnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus dievaluasi dan direformasi agar lebih bijak dan bermanfaat bagi anggotanya. Irma menyarankan IDI memiliki dewan pengawas.
"IDI memang harus dievaluasi dan direformasi agar lebih bijak dan bermanfaat bagi anggotanya," ujar Irma.
"Sebenarnya jika IDI mampu menjadi wadah organisasi yang transparan, tidak superbody dan tidak menjadi momok bagi anggotanya, tentu hal seperti ini tidak terjadi. Saya sih menyarankan agar IDI memiliki dewan pengawas, pengurusnya, operator sekaligus regulator. Bahaya itu, jeruk makan jeruk," tambahnya.
Irma menyebut Undang Undang tentang Praktek Kedokteran perlu direvisi. Irma mengatakan bahwa dengan adanya payung hukum organisasi profesi maka dapat mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sehubungan telah lahirnya PDSI, kiranya payung hukum dapat diberikan oleh Menkum HAM agar posisi PDSI sebagai organisasi profesi mendapat legalitas, untuk itu perlu revisi Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran. Dilahirkannya payung hukum bagi organisasi profesi sec lex specialist apakah dalam bentuk UU/PP," tutur Irma.
"Dengan adanya payung hukum organisasi profesi, maka kehadiran negara dalam pengendalian dari hal-hal yang tidak diinginkan dari organisasi profesi yang dapat merugikan anggota profesi dan masyarakat dapat diatasi oleh Negara. Merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 50 bahwa tenaga kesehatan hanya boleh mendirikan 1 organisasi profesi saja," sambungnya.